ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jokowi Diminta Usut Isu Soal Pembelian 5.000 Senjata
Sabtu, 23-09-2017
DEWANDARU NEWS - Rekaman pernyataan Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo saat menggelar acara silaturahmi dengan para purnawirawan
jenderal dan perwira aktif di TNI tersebar. Rekaman dalam bentuk suara itu
berisi rencana sebuah institusi di Indonesia yang akan mendatangkan 5.000 pucuk
senjata.
Dari pantauan media Tempo, Sabtu, 23 September 2017, rekaman
itu dapat ditemukan di kanal media sosial YouTube. Setidaknya ada empat akun
yang mengunggah rekaman itu. Salah satunya akun Suara Netizen Cyber Forum.
Durasi rekaman yang memasang gambar Panglima TNI itu
berjalan dua menit empat detik. Dalam rekaman itu disebutkan ada sebuah
institusi yang akan membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima Gatot menegaskan akan
menindaknya karena tidak ada lembaga mana pun, kecuali TNI dan kepolisian, yang
boleh memiliki senjata. "Data kami akurat," ucap Gatot dalam rekaman
itu.
Media Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Markas Besar TNI ihwal
rekaman itu, tapi telepon dan pesan singkat yang dikirim belum berbalas.
Pada Jumat, 22 September 2017, Markas Besar TNI menggelar silaturahmi
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan para purnawirawan TNI dan perwira
aktif. Dalam kesempatan itu hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto dan Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Prabowo Subianto. Lalu
ada mantan Panglima TNI Jenderal (purnawirawan) Endriartono Sutarto, Jenderal
(Purn) Widodo A.S., dan Laksamana (Purn) Agus Suhartono. (Aditya Budiman)
Jokowi Diminta Usut Isu Soal Pembelian 5.000 Senjata
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus
pencari fakta terkait dengan isu impor senjata ilegal.
Apalagi, kata Dasco, ada pencatutan nama Presiden Jokowi di dalamnya.
Ia berharap Jokowi menindaklanjuti isu tersebut dengan
serius. "Kalau perlu ditindaklanjuti secara hukum. Karena isu itu bisa
dikategorikan sangat high profile," kata Dasco dalam keterangannya yang
diterima Tempo, Sabtu, 23 September 2017.
Menurut Dasco, langkah hukum dalam kasus ini jelas
diperlukan lantaran telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke
Indonesia senjata api akan dihukum mati atau kurungan seumur hidup dan minimal
selama 20 tahun.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengatakan
ada lembaga negara di luar Kepolisian RI dan TNI yang melakukan impor senjata
secara ilegal. Hal itu disampaikan Gatot dalam acara silaturahmi dengan para
purnawirawan di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jumat, 22 September 2017.
Rekaman pernyataan Panglima TNI itu menyebar. Gatot
menyebutkan jumlahnya sekitar 5.000 pucuk senjata. Meski demikian, Gatot tak
merinci siapa lembaga tersebut dan apa jenis senjata yang diimpor.
Dasco juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan para
jenderal di balik kasus impor senjata ini. Ia juga meminta ketegasan Presiden
Jokowi menghukum pihak-pihak tersebut jika memang hal ini nanti terbukti.
"Mereka harus dihukum, baik dalam konteks hukum pidana
umum maupun hukum kedinasan," kata Dasco, yang juga menjabat sebagai
anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika tidak segera diusut, kata dia, nanti akan membebani
Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan. Ia juga
berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu, karena
sebagai negara hukum seharusnya mampu menyelesaikan persoalan apa pun sesuai
dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan. (Dias Prasongko) dewandaru.top

0 Response to "Tersebar....!!! Rekaman Panglima TNI Soal Pembelian 5.000 Senjata Oleh Institusi di Luar TNI"
Posting Komentar